Sejarah Desa Doko
Jejak perjalanan Desa Doko dari masa tradisional hingga berkembang sebagai desa yang tetap menjaga akar budayanya.
Jejak historis yang tetap hidup dalam masyarakat
Desa Doko tumbuh dari wilayah yang subur dan strategis, lalu berkembang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat dan tata pemerintahan di Kecamatan Doko.
Tahun yang dikisahkan sebagai awal pembentukan Desa Doko sebagai desa yang dikenal hingga saat ini.
Asal-Usul / Legenda Desa
Konon menurut cerita yang telah banyak beredar di masyarakat, sejarah Desa Doko tidak terlepas dari kisah para sesepuh desa, di antaranya Sujono, Sontono Rusmin, dan Brahim. Mereka menuturkan bahwa wilayah Desa Doko dulunya merupakan kawasan yang luas, subur, dan menghasilkan banyak hasil bumi sehingga sangat diminati banyak pihak.
Menurut cerita turun-temurun, nama Desa Doko berasal dari istilah yang pernah dipakai penjajah Belanda untuk menyebut tempat yang strategis untuk pengumpulan dan penyimpanan barang, yaitu "DOKOAN". Wilayah ini juga dikenal sebagai tempat yang penting untuk menyimpan hasil bumi dan persenjataan.
Wilayah Desa Doko pada masa lampau berada di tengah pemukiman masyarakat dan sangat strategis sebagai pusat daerah serta pusat pemerintahan. Karena itu, desa ini menjadi kawasan penting bagi pihak Belanda sekaligus tempat penyimpanan hasil bumi dan persenjataan.
Sesepuh desa menuturkan bahwa Desa Doko terbentuk menjadi desa sejak tahun 1884 dengan kepala desa pertama Bapak Suki alias Kromosemito, dan keturunannya masih ada yang menetap di Desa Doko hingga saat ini.
Sejarah Pemerintahan Desa
Sejak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa Doko berkembang sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan desa di Indonesia. Perjalanan pemerintahan desa ini dapat dilihat melalui perkembangan regulasi dan struktur kelembagaan berikut.
Sebelum UU No. 5 Tahun 1979 Tentang Desa
Pemerintahan Desa Doko masih memakai tradisi kuno. Struktur petugas desa dikenal dengan sebutan Lurah, Carik, Kamitwo, Kebayan, Jogotirto, Jagoboyo, dan Modin.
Adanya UU No. 5 Tahun 1979
Terjadi penyeragaman struktur pemerintahan desa secara nasional. Sebutan pamong desa berubah menjadi Perangkat Desa, meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun. Lembaga legislatif pada masa itu berupa Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Desa Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999
Perubahan yang menonjol adalah pembatasan masa jabatan Kepala Desa menjadi 2 kali periode atau maksimal 10 tahun. Sisi legislatif beralih menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
Masa jabatan Kepala Desa disesuaikan menjadi 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari unsur pegawai negeri sipil. Lembaga legislatif BPD berubah nomenklatur menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014
Menjadi landasan hukum utama desa modern. UU Desa mengatur tata kelola hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, alokasi Dana Desa, serta pemantapan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa dalam pembangunan kemandirian Desa Doko.